Candinata.desa.id – Aparatur Pemerintahan Desa Yaitu Kepala Desa dan Perangkat desa agaknya akan sedikit bernafas lebih bernapas lega, karena penghasilan tetap (siltap) akan dibayarkan setiap bulan. Kepala Desa dan Perangkat desa tidak harus menunggu setiap Triwulan untuk mendapatkan penghasilan wajib tersebut.Hal tersebut di mimpikan oleh seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Daerah Kabupaten Kota Purbalingga, Sebagaimana yang di ungkapkan Bejo Misdar Perangkat Desa Candinata.

Lebih lanjut Bejo Misdar mengatakan bahwa dirinya sebagai Perangkat Desa yang notabene dekat dengan masyarakat sangat merasakan kesusahan ketika harus menghadiri undangan resepsi pernikahan warga masyarakatnya.

Dalam kesempatan yang lainnya juga Teguh Alim Mustofa mengungkapkan bahwa dirinya banyak sekali menerima undangan hajatan baik oleh warga masyarakat sendiri maupun teman kerabat yang lainnya.Belum lagi ketika harus menengok orang sakit, kelahiran bayi, dan kematian serta tagihan sosial lainnya.Ungkap Teguh AM kepada Candinata.desa.id.

Sejauh ini, Siltap yang merupakan pendapatan atau gaji untuk Kepala Desa dan Perangakat Desa diberikan setiap triwulan, bahkan bisa sampai 4,5 bulan.
Sebab pendistribusian siltap tersebut harus melalui tahapan asistensi Proposal Anggaran Dana Desa (ADD).Adapun proposal Anggaran Dana Desa (ADD) hingga berita ini di terbitkan belum ada aturan resmi mekanisme penyaluran Anggaran Dana  Desa(ADD) sehingga ini menghambat pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.

image

Di tuntut bekerja dengan baik.

Kalo dan jika siltap para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini di cairkan setiap bulannya maka Kesejahteraan para Aparat Pemerintah Desa ini bisa sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan pembayaran dalam jangka triwulan.

Apalagi rata-rata Aparatur Pemerintah Desa ini harus sirvive dan menghidupi diri dan keluarganya dengan menggunakan jasa pinjaman perbankan.Yang kita semua ketahui terlambat satu hari saja maka konsekuensinya harus membayar denda.Lalu berapa jumlah akumulasi sebulan sampai tiga bulan dendanya.

Di satu sisi Aparatur Pemerintahan Desa ini di tuntut harus selalu mengedepankan karakter sifat nilai ikhlas.Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu, dia juga Aparatur Pemerintahan Desa supaya tidak memberatkan warga ketika hendak membuat administrasi kependudukan.Semantara disi lainnya sebagi insan dan manusia biasa maka harus berburu dengan kebutuhan primer dan kebutuhan lainnya.(Zaen_24)

image