Candinata- Pemerintahan.Banyak diantara kita yang begitu melihat KTP elektronik tahun 2017 ini habis masa berlakunya.Karena KTP elektronik ini dia adakan rekaman data pada tahun 2012 lalu otomatis jika nasa berlakunya selama 5 tahun maka di 2017 masa berlaku KTP elektronik tersebut habis.Tapi Jangan kawatir ?!… KTP elektronik yang merupakan data resmi kependudukan warga negara Indonesia ini tetap berlaku dan seumur hidup walaupun di KTP elektronik tertera masa berlakunya sampai 2017 sepanjang tidak ada perubahan status, status disini seperti perubahan gelar,alamat status perkawinan dan agama.Hal ini dpertegas dengan Surat Edaran resmi dari Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Nomor :470/295/SJ perihal KTP elektronik(KTP-el) berlaku seumur hidup tertanggal 29 Januari 2016 sebagaimana berikut :

Jadi bagi warga masyarakat desa Candinata khususnya untuk memperhatikan pengumuman resmi  berupa Surat Edaran ini agar tidak galau karena tahun ini KTP elektronik masa berlakunya habis.Sepanjang tidak ada perubahan status apapaun maka KTP Elektronik ini masih bisa berlaku seumur hidup.

Demikian untuk dapat dipahami dan dimengerti dan pengumuman ini tidak berlaku lagi sampai ada pengumuman surat resmi lagi dari Pemerintah pusat ataupun daerah.(zaen_24)

*foto : Zaen @Stand dindukcapil ekspo Hut Purbalingga ke 186.