Candinata.desa.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata memenuhi undangan sosialisasi Pelayanan Perijinan di Pendopo Kecamatan Kalimanah. Acara tersebut di adakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau di singkat DPMPSTP. Dinas ini adalah nama  dinas baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Sebelum menakdi dinas namanya adalah Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KMPT).

Acara sosialisasi tersebut adalah upaya untuk agar masyarakat paham tentang perijinan-perijinan.Dan desa adalah pintu gerbang pertama dalam lapisan masyarakat maka sejatinya desa di minta kerjasamanya untuk bisa mensukseskan target perijinan-perijinan di masyarakat.

Dalam kesempatan itu Sri Purwanti memaparkan bahwa kami di Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga siap melayani pembuatan perijinan usaha warga masyarakat.

Di sampaikan lagi bahwa partisipasi masyarakat di linkungan kabupaten Purbalingga masih sangat rendah.Bisa di analisi dalam kacamata pandangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) khusunya untuk Izin Mendirikan Bangunan, ini masih kurang lebih ada 20% dari total Bangunan yang ada di lingkungan kabupaten Purbalingga.Dan di sampaikan pula bahwa DPMPTSP sedang turun kebawah untuk melayani dan memfasilitasi Ijin Usaha Perdagangam (IUP).

Peran serta Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini adalah mensosialisasikan bahwa kesgiatan-kegiatan membangun dan usaha Perdagangan harus memiliki izin dan membantu menyiapkan blangko tata cara perijinan.Desa dalam hal inj hanya memfasilitasi adapun pembuayaan atau tidak kena biaya adalah di pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(Zaen_24)*