Candinata.desa.id – Candinata, Awal april tahun 2017  Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata mulai disibukkan dengan agenda pencatatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ini  sebagai tanda bukti telah menjadi wajib pajak karena menjadi warga negara dan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah Desa (Pemdes) Candinata telah menyortir dan membagi tugas kepoada masing-masing para pemungut pajak menjadi 6 wilayah.Ke enam wilayah tersebut adalah ;

  1. Misdar (kepala Dusun V) yang di percaya membagi dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah dusun V
  2. Nasiati (Kepala Dusun IV) yang di percaya membagi  dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  di wilayah dusun  IV
  3. Sochammad (kepala Urusan Kesra) yang di percaya membagi  dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah dusun III
  4. Mirun (Kepala Dusun II) yang diperecaya menarik dan  memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah dusun II
  5. Hartono (Kepala Dusun I) yang dipercaya membagi dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah dusun I serta
  6. Zaenal Arifin (Kepala Urusan Pembangunan) yang di percaya dan diamamnahi memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak di luar desa Candinata.

Selain mereka  berenam yang bertugas untuk membagi SPPT kepada wajib pajak juga ada koordinator serta admin di desa Candinata. Selain membagi dan memungut Pajak petugas pemungut ini juga harus bisa mensosialisasikan kenaikan pajak. Jika di tahun lalu (2016) wajib pajak merasa ada ketidak sesuain dengan jumlah Pajak yang harus  dibayar untuk tahun sekarang (2017). Sepetri halnya desa sendiripun sempet kaget karena jumlah pagu total desa Candinata berbeda dengan Pagu total pajak anatar tahun 2016 dan tahun 2017.

Pada tahun 2016 Jumlah Pagu total adalah sebasar Rp 77.776.256,– (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus  tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) semantara untuk tahun ini 2017 pagu total jumlah pajak menjadi  Rp 87.190.268,– (delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah ) artinya ada selisih kenaikan sebsar Rp 9.414.012,– (sembilan juta empat ratus empat belas ribu dua belas rupiah).

kenaikan tersebut dikarenakan aadanya jumlah Nila Jual Objek Pajak(NJOP) atas  tanah ada kenaikan setiap kurun waktu 3 tahun. dan yang berhak menaikan adalah kewenangan dari daerah, dalam hal ini daerah kabupaten Purbalingga.Untuk itu kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya membayar pajak,sebab keguaan dan fungsi pajak sendiri nantinya juga akan dinikmati noleh warga masyarakat sendiri, seperti Perbaikan-perbaikan saraana umum masyarakat.

(Zaen_24)